Tata Cara Ruku’ dan I’tidal dalam Shalat - Sebagaimana diketahui bahwa ruku’ dan i’tidal merupakan rukun fi’li
 (rukun yang berupa perbuatan) di dalam shalat. Sebagai rukun shalat 
maka ruku’ dan i’tidal tidak bisa ditinggalkan. Keduanya mesti 
dikerjakan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada.
Ruku’ Dalam Sholat
Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî mendefisinikan
 ruku’ sebagai merunduknya badan orang yang shalat dengan ukuran 
sekiranya kedua telapak tangan sampai pada kedua lututnya. Ini adalah 
posisi minimal orang melakukan ruku’ sebagai rukun shalat. Adapun posisi
 ruku’ yang sempurna adalah merunduk di mana posisi punggung dan leher 
sejajar, datar, lurus dan tidak melengkung, kedua betis berdiri tegak 
dengan kedua lutut dipegang oleh kedua telapak tangan dengan jari-jari 
terbuka serta diam tenang seraya tiga kali mengucapkan doa:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ
“Subhâna Rabbiyal ‘Adhîmi”
Para
 ulama menetapkan ruku’ sebagai rukun shalat dengan berdasarkan kepada 
sabda Rasulullah SAW kepada orang yang beliau ajari shalat:
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
Artinya: “Kemudian ruku’lah sampai engkau tenang (tuma’ninah) dalam keadaan ruku’.” (HR. Imam Bukhari)
Sebagai
 rukun di dalam tata cara melakukannya tentu ruku’ memiliki 
syarat-syarat tertentu yang mesti dipenuhi oleh orang yang sedang 
shalat. Tidak terpenuhinya salah satu syarat dapat menjadikan ruku’nya 
tidak sah yang juga berdampak pada tidak sahnya shalat yang sedang 
dilakukan.
Kitab Al-Fiqhul Manhajî menyebutkan ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi ketika ruku’. Ketiga syarat tersebut adalah:
Pertama, merundukkan tubuh sebagaimana disebut di atas di mana kedua telapak tangan bisa mencapai kedua lutut.
Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari yang menceritakan sifat shalatnya Rasulullah SAW:
وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ
Artinya: “Ketika Rasulullah ruku’ beliau menempatkan kedua (telapak) tangannya pada kedua lututnya. “
Kedua,
 merunduknya bukan dimaksudkan untuk sesuatu selain ruku’. Sebagai 
contoh, ketika seorang yang sedang shalat dalam posisi berdiri dan sudah
 membaca surat Al-Fatihah ia merasa ada yang sakit di kaki bagian bawah 
lututnya sehingga ia mersa perlu untuk memegangnya. Maka ia merundukkan 
badan dengan maksud untuk memegang bagian yang sakit tersebut. Bila 
dalam posisi demikian lalu ia bermaksud untuk sekalian ruku’ maka ruku’ 
yang seperti ini tidak sah karena ketika ia merunduk niatnya bukan untuk
 ruku’ tapi untuk tujuan lain. Karena ruku’ tersebut tidak sah maka ia 
wajib kembali pada posisi berdiri kemudian merundukkan badan untuk 
ruku’. Bila tidak demikian maka ruku’nya tidak sah yang juga menjadikan 
shalatnya juga tidak sah.
Ketiga,
 tuma’ninah. Orang yang melakukan ruku’ harus disertai dengan tuma’ninah
 yang berarti tubuhnya yang merunduk itu harus tenang terdiam minimal 
selama bacaan kalimat tasbih subhânallâh. Hal ini sebagaimana dinyatakan
 dalam hadis Rasulullah di atas.
I’tidal Dalam Sholat
I’tidal
 adalah berdiri yang memisahkan antara ruku’ dan sujud. Syekh Nawawi 
Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ mendefinisikan i’tidal sebagai 
kembalinya orang yang shalat pada posisi sebelum ia melakukan ruku’, 
baik kembali pada posisi berdiri (bagi orang yang shalatnya dengan 
berdiri) ataupun pada posisi duduk (bagi orang yang shalatnya dengan 
duduk).
Sebagaimana ruku’ i’tidal juga memiliki 3 (tiga) syarat dalam pelaksanaannya. Ketiga syarat tersebut adalah:
Pertama,
 bangunnya dari ruku’ tidak dimaksudkan untuk tujuan lain selain i’tidal
 itu sendiri. Penjelasan tentang hal ini dalam contoh kasus sebagaimana 
dalam hal ruku’.
Kedua,
 tuma’ninah. Pada saat melakukan i’tidal harus dibarengi dengan 
tuma’ninah posisi tubuh tegak berdiri dalam keadaan diam dan tenang 
minimal selama bacaan kalimat tasbih subhânallâh.
Ketiga,
 i’tidal tidak dilakukan dengan berdiri dalam waktu yang lama melebihi 
lamanya berdiri pada saat membaca surat Al-Fatihah. Karena i’tidal 
merupakan rukun yang pendek maka tidak boleh memanjangkannya. 
Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)  via NU.Or.Id

