Hukum Bersiwak (Gosok Gigi) Ketika Berpuasa - Bersiwak atau menggosok gigi berhukum sunnah, sebagaimana hadis Rasulullah Saw. “Dari
 Abu Hurairah ra. Bahwasannya Rasulullah Saw. berkata:”Seandainya aku 
tidak memberatkan umatku atau manusia, maka sungguh akan aku perintahkan
 mereka untuk bersiwak di setiap akan shalat.” (HR. Al-Bukhari). 
Dalam hadis tersebut Rasulullah saw. sangat menekankan bagi umatnya 
untuk memperhatikan kebersihan mulutnya dengan cara bersiwak atau 
menggosok gigi. Lalu bagaimana hukumnya bersiwak atau menggosok gigi 
bagi orang yang berpuasa?
Di kalangan ulama’ terdapat dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan
 bahwa bersiwak atau menggososk gigi itu berhukum sunnah setiap waktu 
dan dalam keadaan apapun. Dasar mereka adalah keumuman hadis riwayat Abu
 Hurairah di atas, yakni Rasulullah saw. menekankan bersiwak atau 
menggosok gigi untuk semua umatnya baik ketika berpuasa ataupun tidak. 
Dalil lainnya adalah hadis fi’li Rasulullah Saw.  yang disampaikan oleh Amir
 bin Rabi’ah ia berkata: “Aku pernah melihat Nabi saw. bersiwak 
sedangkan ia dalam keadaan puasa hingga aku tidak bisa menghitung 
jumlahnya.” (HR. al-Tirmidzi). Selain itu mereka juga mendasarkan pada riwayat Aisyah ra.: “Dari Nabi saw.: Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.”
Pendapat pertama ini merupakan pendapat mayoritas ulama’ diantaranya 
adalah imam al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya. Hal ini ditunjukkan 
ketika beliau memberikan judul bab “Menggunakan siwak kering dan siwak basah bagi orang yang berpuasa.” Lalu beliau mencantumkan hadis di atas riwayat Amir, Aisyah serta riwayat Jabir dan Zaid bin Khalid: “Bahwasannya
 Nabi Saw. tidak mengkhususkan orang yang berpuasa dari selain nya 
(yakni boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan siwak basah atau siwak
 kering). Menurut imam ibn Hajar di dalam kitab Fathul Bari
 judul imam al-Bukhari ini mengisyaratkan penolakannya terhadap pendapat
 yang mengatakan bahwa makruh bersiwak basah seperti malikiyyah dan as 
sya’bi. Pendapat pertama ini juga didukung oleh Ibn sirrin yang 
mengatakan bahwa siwak basah itu sama halnya dengan berkumur (yang tidak
 akan membahayakan puasa asalkan tidak sampai masuk ke tenggorokan).
Pendapat kedua adalah ulama’ yang mengatakan bahwa bersiwak itu 
berhukum makruh bagi orang yang berpuasa ketika setelah tergelincirnya 
matahari atau waktu siang hari. Adapun dasar mereka adalah hadis Nabi 
Saw. “…., Demi dzat yang jiwaku berada di tangan Nya, sungguh bau 
aroma mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah Swt. 
daripada aroma parfum kasturi (HR.al-Bukhari dan Muslim).
Dari hadis tersebut ulama’ dari golongan ini berpendapat bahwa waktu 
siang itu saat dimana bau mulut berubah, dan di saat ini Allah Swt. 
sangat memuliakan orang yang berpuasa, bahkan aroma mulutnya lebih wangi
 daripada parfum kasturi.
Maka keutamaan aroma mulut orang yang berpuasa tersebut lebih afdhal 
dari pada bersiwak. Seperti halnya orang yang mati syahid, mandi bagi 
mereka tidak lagi wajib baginya, bahkan tidak boleh karena menjaga 
tetapnya darah ditubuh mayyit itu sebagai saksi dihadapan Allah Swt.
Padahal menurut Ulama pendapat pertama bahwa aroma wangi mulut orang 
yang berpuasa dalam hadis tersebut adalah saat di akhirat kelak, maka 
mereka membolehkan bersiwak pada siang hari bagi orang yang sedang 
berpuasa.
Demikian hukum bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang berpuasa.
 Terjadi perbedaan pendapat di antara ulama’ dengan dasar masing-masing 
yang mereka pegang. Namun pada intinya dari kedua pendapat tersebut, 
tidak ada yang mengharamkan bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang
 berpuasa, yakni hanya pada titik kemakruhan saja. Wa Allahu A’lam.
Sumber : Islami Co
Sumber : Islami Co

