Qurban Sapi atau Kambing - Meski sama-sama pemegang fikih yang ketat, Kiai Wahab dan Kiai Bisri 
berbeda strategi penerapannya. Kiai Wahab cenderung bergaris lunak, 
sementara Kiai Bisri bergaris keras.
Suatu hari menjelang Idul Adha seseorang datang menghadap Kiai Bisri.
 Dia bermaksud melaksanakan kurban dengan menyembelih seekor sapi. Namun
 sebelumnya dia berkonsultasi dulu dengan Kiai Bisri, apakah boleh 
berkurban seekor sapi untuk 8 orang? Ketentuan fiqih, 1 sapi untuk 7 
orang. Padahal jumlah keluarganya ada delapan. dia ingin di akhirat 
nanti satu keluarga itu bisa satu kendaraan agar tidak terpencar.
Mendengar pertanyaan tersebut Kiai Bisri menjawab “tidak bisa”. 
Kurban Sapi, Kerbau atau Unta hanya berlaku untuk 7 orang. Kemudian 
orang itu menawar pada Kiai Bisri, “Pak Kiai, apakah tidak ada 
keringanan. Anak saya yang terakhir baru 3 bulan”. Dengan menjelaskan 
dasar hukumnya, Kiai Bisri tetap menjawab, tidak bisa.
Merasa tidak puas, orang itu mengadukan persoalannya kepada Kiai 
Wahab di Tambak Beras. Mendengar persoalan yang diadukan orang itu Kiai 
Wahab, dengan ringan menjawab, “Bisa. Sapi itu bisa digunakan untuk 8 
orang, Cuma karena anakmu yang terakhir itu masih kecil, maka perlu ada 
tambahan.” Mendengar jawaban Kiai Wahab orang itu tampak gembira.
“Agar anakmu yang masih kecil itu bisa naik ke punggung Sapi, harus 
pakai tangga. Sampeyan sediakan seekor Kambing agar anak sampeyan bisa 
naik ke punggung sapi.”
“Ah, kalau cuma seekor Kambing saya sanggup menambah. Dua ekor pun sanggup asal kita bisa bersama-sama, Kiai.”
Akhirnya pada hari kurban, orang tersebut menyerahkan seekor Sapi dan seekor Kambing pada Kiai Wahab.

